(TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN NYA - THANK YOU FOR HIS VISIT)

Thursday, September 12, 2013

cpns badan pom (pengawas obat dan makanan) 2013


P E N G U M U M A N
Nomor : KP.02.02.24.09.13.2328
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DARI PELAMAR UMUM
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
TAHUN ANGGARAN 2013
Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia Pria dan Wanita yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk mengisi lowongan formasi Badan POM Tahun Anggaran 2013.
A. PERSYARATAN PELAMAR
1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Usia per tanggal 1 Januari 2014 :
a. Pendidikan Diploma 3 (D3) paling tinggi 24 tahun (lahir setelah 31 Desember 1989).
b. Pendidikan Strata 1 (S1) paling tinggi 26 tahun (lahir setelah 31 Desember 1987).
c. Pendidikan Profesi paling tinggi 28 tahun (lahir setelah 31 Desember 1985).
3. Bagi pelamar yang berusia lebih dari persyaratan pada point 2 dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada 1 Januari 2014 dipersyaratkan mempunyai masa pengabdian sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun pada instansi pemerintah/lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional, diutamakan berkaitan dengan Fungsi Pengawasan Obat dan Makanan (standardisasi, penilaian, inspeksi, pengujian, penyidikan). Pada saat pendaftaran harus menyerahkan bukti berupa Asli/Legalisir Surat Keputusan Pengangkatan dan Pemberhentian atau Surat Pernyataan masih bekerja dari pimpinan instansi/perusahaan.
4. Untuk ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
5. Pelamar D3/S1 diharuskan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta terakreditasi minimal B. Adapun untuk IPK pada tingkat pendidikan profesi (Apoteker) minimal 3,00 dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta terakreditasi minimal B.
6. Tidak sedang dalam status belajar.
7. Tidak akan menuntut penyesuaian ijazah apabila memiliki ijazah yang lebih tinggi yang diperoleh sebelum diangkat menjadi CPNS Badan POM.
8. Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan sesuai alokasi formasi yang dibutuhkan.
9. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS maupun Calon/Anggota TNI dan POLRI.
10. Tidak berkedudukan sebagai pengurus dan atau anggota partai politik.
11. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
12. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
13. Berkelakuan baik dan sehat jasmani maupun rohani.
14. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
B. FORMASI
1. Formasi yang dibutuhkan sebagai berikut :
No. Nama Jabatan Pendidikan Penempatan Formasi
1 . Pengawas Farmasi dan Makanan S1+ - Apoteker (501) BBPOM di Banda Aceh 2
2 . Pengawas Farmasi dan Makanan S1+ - Apoteker (501) BBPOM di Bandar Lampung 1
3 . Pengawas Farmasi dan Makanan S1+ - Apoteker (501) BBPOM di Bandung 1
4 . Pengawas Farmasi dan Makanan S1+ - Apoteker (501) BBPOM di Banjarmasin 1
5 . Pengawas Farmasi dan Makanan S1+ - Apoteker (501) BBPOM di Denpasar 1
6 . Pengawas Farmasi dan Makanan S1+ - Apoteker (501) BBPOM di Jakarta 2
7 . Pengawas Farmasi dan Makanan S1+ - Apoteker (501) BBPOM di Jayapura 2
8 . Pengawas Farmasi dan Makanan S1+ - Apoteker (501) BBPOM di Manado 1
9 . Pengawas Farmasi dan Makanan S1+ - Apoteker (501) BBPOM di Mataram 1
10 . Pengawas Farmasi dan Makanan S1+ - Apoteker (501) BBPOM di Medan 1
11 . Pengawas Farmasi dan Makanan S1+ - Apoteker (501) BBPOM di Padang 1
12 . Pengawas Farmasi dan Makanan S1+ - Apoteker (501) BBPOM di Palembang 2
13 . Pengawas Farmasi dan Makanan S1+ - Apoteker (501) BBPOM di Samarinda 2
14 . Pengawas Farmasi dan Makanan S1+ - Apoteker (501) BBPOM di Semarang 1
15 . Pengawas Farmasi dan Makanan S1+ - Apoteker (501) BBPOM di Surabaya 1
16 . Pengawas Farmasi dan Makanan S1+ - Apoteker (501) Biro Hukum dan Humas 1
17 . Pengawas Farmasi dan Makanan S1+ - Apoteker (501) BPOM di Ambon 2
18 . Pengawas Farmasi dan Makanan S1+ - Apoteker (501) BPOM di Batam 3
19 . Pengawas Farmasi dan Makanan S1+ - Apoteker (501) BPOM di Bengkulu 1
20 . Pengawas Farmasi dan Makanan S1+ - Apoteker (501) BPOM di Gorontalo 2
21 . Pengawas Farmasi dan Makanan S1+ - Apoteker (501) BPOM di Jambi 2
22 . Pengawas Farmasi dan Makanan S1+ - Apoteker (501) BPOM di Kendari 2
23 . Pengawas Farmasi dan Makanan S1+ - Apoteker (501) BPOM di Kupang 2
24 . Pengawas Farmasi dan Makanan S1+ - Apoteker (501) BPOM di Manokwari 2
25 . Pengawas Farmasi dan Makanan S1+ - Apoteker (501) BPOM di Palangkaraya 1
26 . Pengawas Farmasi dan Makanan S1+ - Apoteker (501) BPOM di Palu 2
27 . Pengawas Farmasi dan Makanan S1+ - Apoteker (501) BPOM di Pangkalpinang 5
28 . Pengawas Farmasi dan Makanan S1+ - Apoteker (501) BPOM di Serang 3
29 . Pengawas Farmasi dan Makanan S1+ - Apoteker (501) Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplemen 1
30 . Pengawas Farmasi dan Makanan S1+ - Apoteker (501) Direktorat Obat Asli Indonesia 1
31 . Pengawas Farmasi dan Makanan S1+ - Apoteker (501) Direktorat Pengawasan Distribusi Produk Terapetik dan PKRT 2
32 . Pengawas Farmasi dan Makanan S1+ - Apoteker (501) Direktorat Pengawasan NAPZA 2
33 . Pengawas Farmasi dan Makanan S1+ - Apoteker (501) Direktorat Pengawasan Produk dan Bahan Berbahaya 1
34 . Pengawas Farmasi dan Makanan S1+ - Apoteker (501) Direktorat Pengawasan Produksi Produk Terapetik dan PKRT 1
35 . Pengawas Farmasi dan Makanan S1+ - Apoteker (501) Direktorat Penilaian Keamanan Pangan 1
36 . Pengawas Farmasi dan Makanan S1+ - Apoteker (501) Direktorat Penilaian Obat dan Produk Biologi 2
37 . Pengawas Farmasi dan Makanan S1+ - Apoteker (501) Direktorat Penilaian Obat Tradisional, Suplemen Makanan, dan Kosmetik 2
38 . Pengawas Farmasi dan Makanan S1+ - Apoteker (501) Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplemen 1
39 . Pengawas Farmasi dan Makanan S1+ - Apoteker (501) Direktorat Standardisasi Produk Pangan 1
40 . Pengawas Farmasi dan Makanan S1+ - Apoteker (501) Direktorat Standardisasi Produk Terapetik dan PKRT 1
41 . Pengawas Farmasi dan Makanan S1+ - Apoteker (501) Pusat Informasi Obat dan Makanan 1
42 . Pengawas Farmasi dan Makanan S1+ - Apoteker (501) Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional 3
43 . Pengawas Farmasi dan Makanan S1+ - Apoteker (501) Pusat Riset Obat dan Makanan 1
44 . Pengawas Farmasi dan Makanan S1 - Biologi (402) BPOM di Ambon 1
45 . Pengawas Farmasi dan Makanan S1 - Biologi (402) BPOM di Manokwari 1
46 . Pengawas Farmasi dan Makanan S1 - Kimia (403) BPOM di Ambon 1
47 . Pengawas Farmasi dan Makanan S1 - Kimia (403) BPOM di Manokwari 1
48 . Pengawas Farmasi dan Makanan S1 - Teknologi Pangan (404) Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Produk Pangan 1
49 . Pengawas Farmasi dan Makanan S1 - Teknologi Pangan (404) Direktorat Penilaian Keamanan Pangan 1
50 . Pengawas Farmasi dan Makanan S1 - Teknologi Pangan (404) Direktorat Surveilan dan Penyuluhan Keamanan Pangan 1
51 . Pengawas Farmasi dan Makanan S1 - Hukum (405) Pusat Penyidikan Obat dan Makanan 1
52 . Pengawas Farmasi dan Makanan D3 - Farmasi/Analis Farmasi/Akafarma (308) BBPOM di Jayapura 1
53 . Pengawas Farmasi dan Makanan D3 - Farmasi/Analis Farmasi/Akafarma (308) BBPOM di Manado 1
54 . Pengawas Farmasi dan Makanan D3 - Farmasi/Analis Farmasi/Akafarma (308) BBPOM di Samarinda 1
55 . Pengawas Farmasi dan Makanan D3 - Farmasi/Analis Farmasi/Akafarma (308) BPOM di Ambon 2
56 . Pengawas Farmasi dan Makanan D3 - Farmasi/Analis Farmasi/Akafarma (308) BPOM di Batam 1
57 . Pengawas Farmasi dan Makanan D3 - Farmasi/Analis Farmasi/Akafarma (308) BPOM di Bengkulu 1
58 . Pengawas Farmasi dan Makanan D3 - Farmasi/Analis Farmasi/Akafarma (308) BPOM di Gorontalo 1
59 . Pengawas Farmasi dan Makanan D3 - Farmasi/Analis Farmasi/Akafarma (308) BPOM di Kupang 1
60 . Pengawas Farmasi dan Makanan D3 - Farmasi/Analis Farmasi/Akafarma (308) BPOM di Manokwari 2
61 . Pengawas Farmasi dan Makanan D3 - Farmasi/Analis Farmasi/Akafarma (308) BPOM di Palangkaraya 1
62 . Pengawas Farmasi dan Makanan D3 - Farmasi/Analis Farmasi/Akafarma (308) BPOM di Palu 2
63 . Pengawas Farmasi dan Makanan D3 - Farmasi/Analis Farmasi/Akafarma (308) BPOM di Serang 1
64 . Pengawas Farmasi dan Makanan D3 - Kimia/Analis Kimia (309) BBPOM di Manado 1
65 . Pengawas Farmasi dan Makanan D3 - Kimia/Analis Kimia (309) BBPOM di Samarinda 1
66 . Pengawas Farmasi dan Makanan D3 - Kimia/Analis Kimia (309) BPOM di Batam 1
67 . Pengawas Farmasi dan Makanan D3 - Kimia/Analis Kimia (309) BPOM di Bengkulu 1
68 . Pengawas Farmasi dan Makanan D3 - Kimia/Analis Kimia (309) BPOM di Gorontalo 1
69 . Pengawas Farmasi dan Makanan D3 - Kimia/Analis Kimia (309) BPOM di Kupang 1
70 . Pengawas Farmasi dan Makanan D3 - Kimia/Analis Kimia (309) BPOM di Manokwari 1
71 . Pengawas Farmasi dan Makanan D3 - Kimia/Analis Kimia (309) BPOM di Palangkaraya 1
72 . Pengawas Farmasi dan Makanan D3 - Kimia/Analis Kimia (309) BPOM di Palu 1
73 . Auditor S1+ - Apoteker (501) Inspektorat 4
74 . Perencana S1+ - Apoteker (501) Biro Perencanaan dan Keuangan 1
75 . Analis Kebijakan S1+ - Apoteker (501) Biro Umum 2
76 . Analis Kebijakan S1 - Hubungan Internasional (407) Biro Kerjasama Luar Negeri 1
77 . Perancang Peraturan Per-UU S1 - Hukum (405) Biro Hukum dan Humas 1
78 . Pengelola Barang Milik Negara (Verifikator BMN) S1 - Akuntansi (406) Biro Umum 1
79 . Penata Laporan Keuangan *), **) S1 - Akuntansi (406) Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Produk Pangan 1
80 . Penata Laporan Keuangan *), **) S1 - Akuntansi (406) Direktorat Penilaian Keamanan Pangan 1
81 . Penata Laporan Keuangan *), **) S1 - Akuntansi (406) Direktorat Penilaian Obat dan Produk Biologi 1
82 . Penata Laporan Keuangan *), **) S1 - Akuntansi (406) Direktorat Penilaian Obat Tradisional, Suplemen Makanan, dan Kosmetik 1
83 . Penata Laporan Keuangan *), **) S1 - Akuntansi (406) Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional 1
84 . Pengadministrasi Keuangan **) D3 - Akuntansi (306) BBPOM di Denpasar 1
85 . Pengadministrasi Keuangan **) D3 - Akuntansi (306) BBPOM di Jayapura 1
86 . Pengadministrasi Keuangan **) D3 - Akuntansi (306) BBPOM di Medan 1
87 . Pengadministrasi Keuangan **) D3 - Akuntansi (306) BBPOM di Semarang 1
88 . Pengadministrasi Keuangan **) D3 - Akuntansi (306) BBPOM di Surabaya 1
89 . Pengadministrasi Keuangan **) D3 - Akuntansi (306) BPOM di Manokwari 1
90 . Pranata Komputer **) D3 - Teknik Informatika/Sistem Informasi (310) Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional 1
91 . Pustakawan (Pengelola Perpustakaan dan Informasi) D3 - Perpustakaan (311) Pusat Informasi Obat dan Makanan 1
Jumlah 124
Keterangan : Alokasi formasi dapat dilihat dan diunduh melalui website www.pom.go.id atau http://e-rekrutmen.pom.go.id
2. Formasi bagi pelamar penyandang cacat (disabilitas) sebanyak 1 (satu) formasi untuk jabatan Penata Laporan Keuangan/Pengadministrasi Keuangan/Pranata Komputer dengan ketentuan pelamar menderita cacat di bagian ektremisitas bawah (cacat kaki). Formasi ini juga terbuka bagi pelamar umum.
3. Formasi khusus untuk putra/putri Papua sebanyak 1 (satu) formasi untuk jabatan Penata Laporan Keuangan dengan ketentuan minimal salah satu orang tua kandung pelamar adalah asli berasal dari Papua, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Akta kelahiran/Kartu Keluarga dari orang tua kandung pelamar.
C. JADWAL PELAKSANAAN
1. Pendaftaran secara online pada tanggal 14 s.d. 27 September 2013.
2. Pengiriman berkas lamaran ke PO BOX 3333 JKP 10033 paling lambat cap pos pada tanggal 30 September 2013 dan diterima di Badan POM paling lambat pada tanggal 2 Oktober 2013.
3. Pengumuman kelulusan seleksi administrasi pada tanggal 8 s.d. 9 Oktober 2013.
4. Pelaksanaan ujian tulis Tes Kompetensi Dasar (TKD) pada tanggal 3 November 2013.
5. Pengumuman kelulusan ujian tulis TKD pada tanggal 5 s.d. 6 Desember 2013.
6. Pelaksanaan ujian Tes Kompetensi Bidang (TKB) dan Wawancara pada tanggal 11 s.d. 12 Desember 2013.
7. Pengumuman yang diterima menjadi CPNS Badan POM pada tanggal 17 s.d. 18 Desember 2013.
D. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pendaftaran Online
a. Pendaftaran secara online pada tanggal 14 September 2013 pukul 08.00 WIB s.d. 27 September 2013 pukul 23.59 WIB melalui website Badan POM yaitu http://e-rekrutmen.pom.go.id
b. Setiap pelamar harus melakukan pendaftaran secara online yang dapat diakses dalam website dengan memperhatikan langkah-langkah pengisian secara cermat dan hati-hati sehingga tidak terjadi kesalahan pengisian.
c. Pelamar yang telah melakukan pendaftaran secara online dapat langsung mengunduh dan mencetak :
1) Formulir Pendaftaran.
2) Daftar Riwayat Hidup Singkat (Lampiran-2).
3) Surat Pernyataan (Lampiran-4 dan Lampiran-5).
d. Ketidaksesuaian pengisian dalam pendaftran online dengan dokumen pendukung dapat mengakibatkan ketidaklulusan proses seleksi administrasi.
e. Pendaftaran secara online akan diverifikasi setelah berkas lamaran diterima oleh Tim Pengadaan CPNS Badan POM Tahun Anggaran 2013 melalui PO BOX 3333 JKP 10033 dan tidak menerima format penyampaian berkas lamaran lainya.
2. Pengiriman Berkas Lamaran
a. Selain melakukan pendaftaran secara online, pelamar harus mengirimkan berkas lamaran yang ditujukan kepada Tim Pengadaaan CPNS Badan POM Tahun Anggaran 2013 melalui PO BOX 3333 JKP 10033 selambat-lambatnya cap pos pada tanggal 30 September 2013 dan diterima di Badan POM paling lambat pada tanggal 2 Oktober 2013 pukul 12.00 WIB, dengan melampirkan :
1) Surat lamaran ditandatangani sendiri oleh pelamar, mencantumkan pendidikan dan jabatan yang dipilih sesuai tabel formasi, wilayah peminatan 1 dan 2, serta kondisi kesehatan sebagai penyandang cacat (disabilitas) ektremisitas bawah (cacat kaki) atau tidak, sebagai contoh :
Pendidikan            : D III Akuntansi
Jabatan yang dipilih  : Pengadministrasi Keuangan
Wilayah Peminatan 1   : BBPOM di Medan
Wilayah Peminatan 2   : BPOM di Manokwari
Kondisi Kesehatan     : Disabilitas ektremisitas bawah (cacat kaki)
2) Daftar Riwayat Hidup Singkat sesuai format (Lampiran-2).
3) Fotocopy sah ijazah yang dilegalisir sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan sebanyak 1 (satu) lembar. Untuk kualifikasi pendidikan profesi, wajib melampirkan fotocopy sah ijazah S1 dan profesi yang dilegalisir.
4) Fotocopy transkrip nilai akademik yang dilegalisir sebanyak 1 (satu) lembar. Untuk kualifikasi pendidikan profesi, wajib melampirkan fotocopy transkrip nilai akademik S1 dan Profesi yang dilegalisir. Legalisir ijazah dan transkrip nilai akademik dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 (Lampiran-3).
5) Surat Penetapan Penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi dari luar negeri, sesuai Ketentuan pejabat yang berwenang melegalisir (Lampiran-3).
6) Fotocopy KTP pelamar yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar.
7) Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 2 (dua) lembar, di bagian belakang dituliskan nama dan nomor pendaftaran (No.Reg).
8) Asli/Legalisir Surat Keputusan Pengangkatan dan Pemberhentian atau Surat Pernyataan masih bekerja dari pimpinan instansi/perusahaan bagi pelamar yang melebihi batas usia maksimal dan memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun.
9) Formulir Pendaftaran dan Surat Pernyataan (sesuai Lampiran-4 s.d. Lampiran-5) dicetak pada 1 (satu) lembar kertas ukuran F4 yang sudah dibubuhi tanda tangan di atas materai Rp.6000,-.
10) Untuk putra/putri Papua yang melamar dalam jabatan Penata Laporan Keuangan agar menyampaikan KTP/Akta Kelahiran/Kartu Keluarga.
b. Seluruh berkas pada butir a-1) s.d. butir a-10) dimasukkan ke dalam stopmap berwarna :
Merah    : untuk Pelamar Profesi
Kuning   : untuk Pelamar S1
Hijau    : untuk Pelamar D3
Pada bagian kanan atas stopmap dicantumkan nomor pendaftaran (No. Reg.), nama, kualifikasi pendidikan, dan kualifikasi jabatan. Selanjutnya stopmap dimasukkan dalam amplop berwarna coklat. Pada bagian kanan atas ditempelkan logo Badan POM yang dapat diunduh di website Badan POM. Pada bagian kiri atas amplop ditempel nomor pendaftaran (No. Reg.), nama, kualifikasi pendidikan, dan kualifikasi jabatan pada bagian kanan bawah amplop ditempel dengan alamat :
Kepada Yth.
Tim Pengadaan CPNS Badan POM Tahun Anggaran 2013
PO BOX 3333 JKP 10033

3. Setiap pelamar hanya boleh mengirimkan 1 (satu) berkas lamaran. Pelamar yang mengirimkan lebih dari 1 (satu) berkas, tidak akan diproses dan dinyatakan gugur.
4. Berkas lamaran yang sudah dikirimkan tidak dapat diambil kembali dan menjadi milik Tim Pengadaan CPNS Badan POM Tahun Anggaran 2013.
E. TAHAPAN SELEKSI
1. Seleksi Administrasi
a. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi diumumkan melalui website www.pom.go.id atau http://e-rekrutmen.pom.go.id pada tanggal 8 s.d. 9 Oktober 2013.
b. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi diwajibkan mengunduh Tanda Peserta Seleksi CPNS Badan POM Tahun Anggaran 2013 pada tanggal 21 s.d. 25 Oktober 2013 melalui website http://e-rekrutmen.pom.go.id dengan terlebih dahulu melakukan login system menggunakan nomor registrasi dan password yang telah dimiliki pelamar.
c. Tanda Peserta Seleksi CPNS Badan POM Tahun Anggaran 2013 akan diontentifikasi pada saat pelaksanaan ujian tulis TKD.
d. Tanda Peserta Seleksi CPNS Badan POM Tahun Anggaran 2013 yang telah diontentifikasi akan digunakan sampai dengan berakhirnya proses seleksi pengadaan CPNS Badan POM yaitu sampai dengan penempatan CPNS.
2. Ujian Tulis
a. Tes Kompetensi Dasar (TKD)
1) Ujian tulis TKD dilaksanakan serentak di Jakarta dan seluruh Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia pada hari Minggu tanggal 3 November 2013 pukul 08.00 WIB. Khusus untuk Balai Besar POM di Jakarta dan Balai POM di Serang pelaksanaannya disatukan di Badan POM Pusat.
2) Tempat pelaksanaan ujian tulis dapat dilihat pada website Badan POM www.pom.go.id dan/atau di papan pengumuman pada Badan POM dan Balai Besar POM/Balai POM di seluruh Indonesia mulai tanggal 28 Oktober 2013.
3) Pelamar wajib membawa Asli Tanda Peserta Seleksi CPNS Badan POM Tahun Anggaran 2013, Asli Kartu Identitas Diri yang masih berlaku, pensil 2B, penghapus, rautan, dan papan alas tulis.
4) Pelamar mengikuti ujian sesuai dengan lokasi ujian yang dipilih saat pendaftaran.
5) Materi ujian tulis TKD :
TKD dimaksudkan untuk menggali pengetahuan, keterampilan, dan sikap/ perilaku peserta ujian yang meliputi wawasan nasional, regional, dan internasional maupun kemampuan verbal, kemampuan kuantitatif, kemampuan penalaran, kemampuan beradaptasi, pengendalian diri, semangat berprestasi, integritas, dan inisiatif. Materi TKD meliputi :
a) Tes Wawasan Kebangsaan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 (empat) Pilar Kebangsaan Indonesia yang meliputi :
Pancasila;
Undang-Undang Dasar 1945;
Bhinneka Tunggal Ika; dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem tata negara Indonesia, baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sejarah perjuangan bangsa, peranan bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).
b) Tes Intelegensi Umum dimaksudkan untuk menilai :
Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis;
Kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka;
Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis; dan
Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
c) Tes Karakteristik Pribadi untuk menilai :
Integritas Diri;
Semangat berprestasi;
Orientasi pada pelayanan;
Kemampuan beradaptasi;
Kemampuan mengendalikan diri;
Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas;
Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan;
Kemampuan bekerjasama dalam kelompok;
Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain;
Orientasi kepada orang lain; dan
Kreativitas dan inovasi.
6) Pelamar yang lulus ujian tulis TKD diumumkan pada tanggal 5 s.d. 6 Desember 2013. Pemeriksaan hasil ujian tulis TKD dilakukan oleh Kementerian PAN dan RB selaku Panitia Penyelenggara Nasional (Panselnas) Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2013.
7) Peserta yang dinyatakan lulus ujian TKD agar mengunduh Surat Pengantar Psikotes dan Daftar Riwayat Hidup melalui website www.pom.go.id atau http://e-rekrutmen.pom.go.id untuk selanjutnya mengikuti ujian TKB dan Wawancara sesuai jadwal. Peserta agar menyiapkan kelengkapan berkas berupa :
a) Fotocopy ijazah dan transkrip nilai akademik yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dengan cap dan tanda tangan asli sebanyak 1 (satu) lembar (bagi yang belum menyerahkan atau mendaftar menggunakan Surat Keterangan Lulus/SKL).
b) Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah (pemeriksaan dilakukan setelah tanggal 1 Desember 2013).
c) Surat keterangan bebas narkoba dari dokter pemerintah (pemeriksaan dilakukan setelah tanggal 1 Desember 2013).
d) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku s.d. 1 Januari 2014.
e) Kartu Pencari Kerja yang dikeluarkan dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan (yang masih berlaku).
f) Daftar Riwayat Hidup (formulir dapat diunduh melalui website atau http://e-rekrutmen.pom.go.id)
g) Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 8 (delapan) lembar.
h) Hasil Psikotes.
b. Tes Kompetensi Bidang (TKB) dan Wawancara
1) TKB dan Wawancara akan dilaksanakan pada hari Rabu dan Kamis tanggal 11 dan 12 Desember 2013 sesuai jadwal yang telah ditetapkan di Badan POM dan Balai Besar POM/Balai POM di seluruh Indonesia.
2) Pada saat TKB dan Wawancara, pelamar wajib membawa Asli Tanda Peserta Seleksi CPNS Badan POM Tahun Anggaran 2013.
3) Materi ujian tulis TKB :
TKB dimaksudkan untuk mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang yang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.
4) Kelengkapan berkas sesuai butir-2.a.7) huruf a) s.d. huruf g) diserahkan kepada Tim Pengadaan CPNS Badan POM Tahun Anggaran 2013 pada saat ujian TKB dan Wawancara. Sedangkan Hasil Psikotes yang dilakukan oleh Psikolog yang telah mendapat Surat Rekomendasi Ijin Praktek (SRIP) dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) agar dikirimkan langsung kepada Tim Pengadaan CPNS Badan POM Tahun Anggaran 2013 Jl. Percetakan Negara No.23 Jakarta Pusat 10560.
3. Pengumuman Hasil Seleksi
a. Pelamar yang diterima menjadi CPNS Badan POM akan diumumkan pada tanggal 17 s.d. 18 Desember 2013 melalui website Badan POM www.pom.go.id dan/atau papan pengumuman di kantor Badan POM dan Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
b. Pelamar yang dinyatakan lulus menjadi CPNS agar :
1) Lapor diri secara online melalui website www.pom.go.id atau http://e-rekrutmen.pom.go.id tanggal 19 Desember 2013 pukul 08.00-23.59 WIB.
2) Mengisi Surat Pernyataan Bersedia ditempatkan sesuai wilayah penempatan yang ditentukan. Surat Pernyataan tersebut dikirimkan kepada Tim Pengadaan CPNS Badan POM Tahun Anggaran 2013 melalui Faksimili dengan nomor (021) 4252032 atau (021) 4245139 pada tanggal 19 s.d. 20 Desember 2013.
F. KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Pelamar tidak dipungut biaya apapun selama proses pengadaan CPNS. Kelulusan pelamar pada setiap tahapan seleksi ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila terdapat pihak atau oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan bahwa dapat diterima menjadi CPNS Badan POM dan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut merupakan penipuan dan agar dilaporkan melalui website Badan POM www.pom.go.id. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak atau oknum tersebut.
2. Apabila pelamar memberikan keterangan atau data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS Badan POM, maka Kepala Badan POM berhak membatalkan kelulusan atau memberhentikan sebagai CPNS/PNS Badan POM.
3. Apabila terdapat kekurangan atau kelebihan pelamar pada jabatan tertentu maka Tim Pengadaan CPNS Badan POM Tahun Anggaran 2013 berhak mengubah penempatan dalam jabatan bagi pelamar yang dinyatakan lulus.
4. Keputusan Tim Pengadaan CPNS Badan POM Tahun Anggaran 2013 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Registrasi Online (mulai 14 September - 27 September 2013)

No comments:

Post a Comment