Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar
mengeluarkan surat edaran mengenai jadwal pelaksanaan seleksi calon
pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2013 dari tenaga honorer kategori II
dan pelamar umum (dengan sistem lembar jawaban komputer dan sistem
computer assisted test).
Surat edaran SE/10/M.PAN-RB/08/2013 yang
diperoleh Rabu, juga berisi mengenai spesifikasi materi tes kompetensi
dasar CPNS pelamar umum untuk proses pengadaan. Surat tertanggal 21
Agustus tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.
Surat itu antara lain
menyebutkan, untuk CPNS dari honorer kategori II (tenaga honorer yang
gaji/pendapatannya tidak melalui APBD/APBN), penetapan tempat tes oleh
instansi dilakukan pada September, sementara pemberitahuan dan
penyampaian nomor tes pada minggu kedua sampai minggu ketiga Oktober.
Sedangkan
pelaksanaan ujian Tes Kompetensi Dasar/Tes Kompetensi Bidang (TKD/TKB)
pada 3 November, pengumuman kelulusan melalui website Menpan pada minggu
pertama Desember dan pengumuman di masing-masing instansi minggu
pertama sampai minggu kedua Desember.
Untuk seleksi CPNS dari
pelamar umum dengan sistem lembar jawaban komputer (LJK), penetapan
formasi, pengumuman penerimaan, pendaftaran pelamar, dan seleksi
administrasi akan dilakukan 1-28 September.
Pelaksanaan ujian TKD
pada 3 November, pelaksanaan TKB pada 27 November sampai 13 Desember,
dan pengumuman hasil seleksi minggu keempat November sampai minggu
pertama Desember (bagi instansi yang hanya melaksanakan TKD) dan minggu
ketiga Desember (bagi instansi yang melaksanakan TKB)
Sementara seleksi CPNS dari pelamar umum dengan sistem computer assisted rest (CAT),
keputusan penetapan formasi, pengumuman penerimaan, pendaftaran pelamar
dan seleksi administrasi akan dilakukan pada 1-28 September.
Pelaksanaan
ujian TKD pada 29 September sampai November, pengumuman TKD hasil CAT
pada November, pelaksanaan TKB November dan pengumuman kelulusan CPNS
pada November sampai minggu kedua Desember.
Surat edaran yang berisi jadwal lengkap tersebut dapat diunduh di alamat ini:
http://www.menpan.go.id/jdih/permen-kepmen/se-menpan-rb/file/3921-semenpan-2013-08-no-10
TKB
merupakan tahap kedua setelah peserta seleksi penerimaan CPNS
dinyatakan lulus pada tahap pertama (Tes Kompetensi Dasar), tidak semua
formasi jabatan yang dilamar dilakukan tahap TKB ini.
CAT adalah
suatu metode ujian dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk
mendapatkan standar minimal kompetensi dasar maupun standar kompetensi
kepegawaian. Manfaat penggunaan CAT yaitu tersedianya keseluruhan materi
soal terdiri dari Tes Pengetahuan Umum, Tes Kepegawaian, dan Tes Skala
Kematangan.
Disamping itu setiap peserta akan mendapatkan soal
yang berbeda-beda untuk tingkat kesulitan yang sama karena bank soal
akan diacak oleh aplikasi CAT. Sehingga kerahasiaan soal akan terjamin
karena tidak memerlukan lembar soal dan lembar Jawaban Komputer (LJK).
No comments:
Post a Comment